Membandel, Pemko Segel Tujuh Panti Pijat Plus-plus
Jumat, 30 Desember 2016 – 03:00 WIB
Petugas lalu mencoba memeriksa bangunan yang diduga tempat pijat tersebut. Namun pintu masuk ke panti pijat ini dikunci dari luar. Petugas berasumsi, kalau tempat ini sudah tutup.
Dan orangnya sudah pergi. Sehingga petugas itu melanjutkan ke tempat lain.
Salah satu pegawai massage, Santi mengatakan dirinya baru bekerja di panti pijat di Simpang Basecamp tersebut. "Sebelumnya di Nagoya," tuturnya.
Perempuan asal Lampung ini mengatakan, tidak tahu kalau tempat ini ilegal. Alasannya dia hanya dibawa temannya, dengan iming-iming pendapatan lebih besar. "Tarifnya Rp 250 ribu aja mas," ungkapnya.(cr19/ska)
JPNN.com - Badan Penanam Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam menyegel tujuh rumah toko panti pijat sebagai tempat kegiatan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok