Membandel, Pemko Segel Tujuh Panti Pijat Plus-plus
Jumat, 30 Desember 2016 – 03:00 WIB

Sat Pol PP Pemko Batam dan Tim Terpadu menggiring terapis saat razia panti pijat di ruko simpang Basecamp, Sagulung, Rabu (28/12). Foto: Dalil Harahap/JPG
Petugas lalu mencoba memeriksa bangunan yang diduga tempat pijat tersebut. Namun pintu masuk ke panti pijat ini dikunci dari luar. Petugas berasumsi, kalau tempat ini sudah tutup.
Dan orangnya sudah pergi. Sehingga petugas itu melanjutkan ke tempat lain.
Salah satu pegawai massage, Santi mengatakan dirinya baru bekerja di panti pijat di Simpang Basecamp tersebut. "Sebelumnya di Nagoya," tuturnya.
Perempuan asal Lampung ini mengatakan, tidak tahu kalau tempat ini ilegal. Alasannya dia hanya dibawa temannya, dengan iming-iming pendapatan lebih besar. "Tarifnya Rp 250 ribu aja mas," ungkapnya.(cr19/ska)
JPNN.com - Badan Penanam Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam menyegel tujuh rumah toko panti pijat sebagai tempat kegiatan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak