Membandel, Pengusaha SPBU Bisa Disanksi Pemutusan Hubungan Usaha
jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha SPBU diingatkan untuk melakukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
"Jika ada SPBU yang kedapatan melanggar, kita akan berlakukan BBK (bahan bakar khusus), dan kita minta selisihnya," kata Milla Suciyani, External Relation Pertamina Marketing Operation Region III Jawa Bagian Barat, dalam keterangan pers, Jumat (6/6).
Bila pengusaha SPBU membandel, Pertamina tidak ragu untuk memberikan sanksi. Milla menjelaskan, sanksi bisa berupa Pemutusan Hubungan Usaha. "Kalau masih bandel juga akan kita kenakan PHU. Jadi sangat diharapkan, pengusaha SPBU menaati aturan," tegasnya.
Milla mengungkapkan, Pertamina sudah pernah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha SPBU yang membandel. Salah satunya kepada pengusaha di Jalan Tanah Abang 2, Nomor 6 Jakarta Pusat.
Pertamina menutup SPBU tersebut sejak pekan lalu karena menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan bermotor milik pemerintah alias pelat merah. "Kita melakukan skorsing dan melakukan pembinaan kepada SPBU itu," ujar Milla. (abu/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha SPBU diingatkan untuk melakukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya. "Jika ada SPBU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja