Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang
Senin, 19 September 2011 – 06:25 WIB
TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo menindak pemilik tambang galian C di Kalumata puncak. Terutama penambang yang mengaku sudah tak lagi melakukan proses penambangan. Sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh BLH ada beberapa hal yang dilakukan untuk merekondisi lahan usai melakukan penambangan yaitu melakukan penanaman vegitasi dan reboisasi.
“Ketegasan BLH dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan pasca tambang itu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Zulkifli H Umar, saat ditemui Malut Post (JPNN Grup), di kantor DPRD Kota Ternate.
Dia mengatakan, selama ini teguran maupun upaya peringatan yang disampaikan BLH tidak diindahkan pemilik tambang karena tidak diikuti dengan pengawasan di lapangan. Sehingga teguran dan peringatan itu hanya dianggap sebagai surat kertas biasa. “Harus diikuti dengan pengawasan agar teguran itu efektif di lapangan,” ujarnya lagi.
Baca Juga:
TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo menindak pemilik tambang
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi