Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang
Senin, 19 September 2011 – 06:25 WIB

Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang
TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo menindak pemilik tambang galian C di Kalumata puncak. Terutama penambang yang mengaku sudah tak lagi melakukan proses penambangan. Sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh BLH ada beberapa hal yang dilakukan untuk merekondisi lahan usai melakukan penambangan yaitu melakukan penanaman vegitasi dan reboisasi.
“Ketegasan BLH dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan pasca tambang itu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Zulkifli H Umar, saat ditemui Malut Post (JPNN Grup), di kantor DPRD Kota Ternate.
Dia mengatakan, selama ini teguran maupun upaya peringatan yang disampaikan BLH tidak diindahkan pemilik tambang karena tidak diikuti dengan pengawasan di lapangan. Sehingga teguran dan peringatan itu hanya dianggap sebagai surat kertas biasa. “Harus diikuti dengan pengawasan agar teguran itu efektif di lapangan,” ujarnya lagi.
Baca Juga:
TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo menindak pemilik tambang
BERITA TERKAIT
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang