Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang

Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang
Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang
Melakukan penutupan lahan dengan lahan penutup atau topsoil dengan ketebalan minimal 25 centi menter, mengatur ketingiian dan kemiringan lahan, membuat sumur-sumur resapan, serta membuat instalasi drainase. “ Upaya itu yang harus dilakukan pasca penambangan sehingga itu BLH harus tegas mengawasi,” tadasnya.

Komisi III juga lanjutnya akan turut melakukan pengawasan tapi BLH menurutnya yang memiliki fungsi teknis harus lebih serius mengawal. (wm-8/kox)

TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo  menindak  pemilik tambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News