Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang
Senin, 19 September 2011 – 06:25 WIB
Melakukan penutupan lahan dengan lahan penutup atau topsoil dengan ketebalan minimal 25 centi menter, mengatur ketingiian dan kemiringan lahan, membuat sumur-sumur resapan, serta membuat instalasi drainase. “ Upaya itu yang harus dilakukan pasca penambangan sehingga itu BLH harus tegas mengawasi,” tadasnya.
Baca Juga:
Komisi III juga lanjutnya akan turut melakukan pengawasan tapi BLH menurutnya yang memiliki fungsi teknis harus lebih serius mengawal. (wm-8/kox)
TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo menindak pemilik tambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang