Membangkang, DPR Adukan Menkeu ke SBY
Minggu, 19 Juni 2011 – 16:12 WIB
JAKARTA- Jalan yang ditempuh DPR melalui beberapa kali rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo soal sisa divestasi saham Newmont, terus saja deadlock. Menkeu tetap ngotot membeli 7 persen saham itu dengan dana PIP (Pusat Investasi Pemerintah). Karena dinilai membangkang, akhirnya DPR mengadukan Agus Martowardojo kepada Presiden. Ditanya bagaimana jika Presiden membiarkan dan dinilai melanggar UU juga, Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Presiden dapat dinilai telah membiarkan pelangggaran UU. DPR berhak meminta pertanggung-jawaban Presiden.
"Salah satu keputusannya meminta DPR menulis surat resmi kepada presiden dan mengundang Kepala Negara hadir dalam rapat konsultasi DPR khusus soal pembelian 7 persen saham Newmont," kata Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis di Jakarta, Minggu (19/6).
Baca Juga:
Menurut dia, sikap DPR dalam hal ini Komisi VII dan XI sudah jelas, yakni pembelian 7 persen saham Newmont dengan dana PIP adalah melanggar UU. “Menkeu telah melanggar melanggar UU APBN, UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. Inilah yang perlu diketahui Presiden Yudhoyono. Jika Presiden membiarkan, berarti ikut melanggar UU,” papar Harry.
Baca Juga:
JAKARTA- Jalan yang ditempuh DPR melalui beberapa kali rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo soal sisa divestasi saham Newmont,
BERITA TERKAIT
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto