Membangkang, DPR Adukan Menkeu ke SBY
Minggu, 19 Juni 2011 – 16:12 WIB

Membangkang, DPR Adukan Menkeu ke SBY
JAKARTA- Jalan yang ditempuh DPR melalui beberapa kali rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo soal sisa divestasi saham Newmont, terus saja deadlock. Menkeu tetap ngotot membeli 7 persen saham itu dengan dana PIP (Pusat Investasi Pemerintah). Karena dinilai membangkang, akhirnya DPR mengadukan Agus Martowardojo kepada Presiden. Ditanya bagaimana jika Presiden membiarkan dan dinilai melanggar UU juga, Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Presiden dapat dinilai telah membiarkan pelangggaran UU. DPR berhak meminta pertanggung-jawaban Presiden.
"Salah satu keputusannya meminta DPR menulis surat resmi kepada presiden dan mengundang Kepala Negara hadir dalam rapat konsultasi DPR khusus soal pembelian 7 persen saham Newmont," kata Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis di Jakarta, Minggu (19/6).
Baca Juga:
Menurut dia, sikap DPR dalam hal ini Komisi VII dan XI sudah jelas, yakni pembelian 7 persen saham Newmont dengan dana PIP adalah melanggar UU. “Menkeu telah melanggar melanggar UU APBN, UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. Inilah yang perlu diketahui Presiden Yudhoyono. Jika Presiden membiarkan, berarti ikut melanggar UU,” papar Harry.
Baca Juga:
JAKARTA- Jalan yang ditempuh DPR melalui beberapa kali rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo soal sisa divestasi saham Newmont,
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi