Membangkang, Gaji 30 PNS Diblokir
Senin, 13 Februari 2012 – 22:20 WIB
Lanjut Wakil Bupati, kalau ternyata pegawai yang gajinya ditahan itu hidupnya masih di daerah Mimika, maka Pemda akan memberikan surat teguran. Tapi pegawai bersangkutan harus melapor diri kepada Pemda dahulu untuk diberi arahan dan pandangan tentang aturan kepegawaian.
Baca Juga:
“PNS itu diatur untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang sudah diberikan, yaitu sebagai abdi Negara. Selain itu mereka (pegawai) yang melaporkan diri, diminta komitmennya untuk tidak mengulangi (mangkir) lagi. Bagi mereka yang sudah menghadap, maka gajinya yang diblokir, dibuka kembali,” bebernya.
Sejauh ini menurutnya 27 pegawai lainnya yang gajinya diblokir, belum menghadap. Mereka belum diketahui keberadaannya. “Tiga orang itu diantaranya pegawai yang bekerja sebagai aparat distrik, pegawai dari Dinas Kesehatan, dan satunya pegawai dari staf bagian asset daerah,” ungkapnya.
Ketiga pegawai yang menghadap, kata Wakil Bupati, menyampaikan alasan macam-macam. Pihak Pemda memberikan arahan bahwa PNS harus siap ditempatkan dimana saja. “Namun pendisiplinan pegawai ini tentunya tidak terlepas dari pengawasan kepala SKPD masing-masing, yang kemungkinan kurang adanya motivasi atau lainnya,” ujarnya.
TIMIKA – Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Mimika, Provinsi Papua yang gajinya diblokir, mulai menunjukkan diri. Dari 30
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai