Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Hakikat PPHN

Mengapa PPHN diperlukan? Apakah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 sebagaimana UU Nomor 59 Tahun 2024 belum cukup memadai untuk menjadi landasan pembangunan nasional?

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu dilihat RPJPN secara komprehensif. Dimana ada 4 (empat) Visi dalam RPJPN 2025-2045 yaitu pendapatan per kapita setara dengan negara maju; kemiskinan menurun dan ketimpangan berkuran; kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat; dan daya saing sumber daya manusia meningkat.

Untuk mencapai visi tersebut dan dikaitkan dengan tujuan 100 tahun kemerdekaan atau dikenal juga dengan Indonesia Emas 2045, RPJPN 2025-2045 telah menegaskan 8 (delapan) agenda pembangunan, yaitu mewujudkan transformasi sosial; mewujudkan transformasi ekonomi; mewujudkan transformasi tata Kelola.

Selain itu, memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia; memantapkan ketahanan sosial budaya, dan ekologi; mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan; mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; dan ,ewujudkan kesinambungan pembangunan.

Selanjutnya, bagaimana kaitannya dengan PPHN? Apakah dengan demikian, PPHN “hanya” menegaskan yang sudah diatur dalam RPJPN 2025-2045? 

Untuk menjawab hal tersebut, termasuk juga dua keraguan yang ada dalam masyarakat tentang PPHN. Pertama, hakikat PPHN dan kedudukannya setelah adanya RPJPN 2025-2045 (dan juga UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional atau SPPN); kedua, menjawab keraguan masih perlukah haluan negara (PPHN) dan masih berwenangkah MPR menetapkannya?

Dikutip pada Penjelasan UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan rakyat.”

Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News