Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan
Kamis, 24 April 2025 – 08:38 WIB

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Dengan dirumuskan pula kebijakan pokok lembaga-lembaga negara lainnya maka harmonisasi dan kesinambungan antar lembaga negara dapat berjalan. Keberadaan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN (Haluan Negara) tidak berimplikasi kepada perubahan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Mengingat, Presiden tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, hanya saja pada saat Presiden merumuskan Haluan Pembangunan (RPJMN) harus berdasarkan Haluan Negara yang bersifat pokok yang telah dirumuskan dan ditetapkan terlebih dahulu oleh MPR RI.(***)
Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif