Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Disitulah letak norma haluan negara, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung konsepsi tentang jiwa bangsa (volksgeist), yang keberadaannya sudah dirintis jauh sebelum Indonesia merdeka.
Sistem bernegara yang dibentuk oleh UUD 1945 menempatkan nilai-nilai dan norma-norma yang disepakati bersama sebagai rujukan tertinggi sekaligus cita-cita luhur yang disepakati oleh para pendiri bangsa dengan mempertimbangkan segala kemajemukan yang terdapat di Indonesia dan sebagai bentuk pengejawantahan nilai-nilai Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Karateristik tersebut, merupakan bentuk konsepsi demokrasi permusyawaratan yang ditekankan oleh para pendiri bangsa. Demokrasi permusyawaratan tersebut, adalah sebagai upaya menekankan konsensus (mufakat) di bawah sistematik negara kekeluargaan. Demokrasi permusyawaratan ini berusaha mengatasi paham perseorangan dan golongan.
Pada pertanyaan pertama, maka kesimpulannya adalah masih diperlukan sebuah haluan negara yang memberikan guidance ke depan bagi bangsa Indonesia, untuk mengaktulisasikan nilai-nilai dari Pancasila dan norma-norma dalam UUD 1945, khususnya sebagai penanda living constitution.
Dalam kaitan itu, maka perlu diperhatikan lebih lanjut Pendahuluan dalam Rancangan PPHN untuk lebih menegaskan desain triangle state consensus (Pancasila-UUD 1945-Haluan Negara).
Materi Muatan PPHN Dikaitkan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Untuk materi muatan Rancangan PPHN ada baiknya membandingkan dengan materi muatan pada haluan negara sebelumnya.
Pertama, GBHN pada periode orde lama tertuang dalam Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara.
Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif