Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Pada periode ini, materi muatan GBHN lebih bersifat ideologis dan politis, dengan penekanan pada konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunisme) sebagai landasan persatuan bangsa. Sementara pembangunan lebih difokuskan pada pembentukan karakter bangsa dan ideologi negara.

Kedua, GBHN pada era Orde Baru lebih terstruktur dan fokus pada pembangunan ekonomi. Materi muatan GBHN dituangkan dalam Ketetapan MPR yang berlaku selama lima tahun. Penekanan pada Trilogi Pembangunan: Stabilitas Nasional, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan. Sektor pertanian dan industrialisasi menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi.

Ketiga, GBHN pada Era Reformasi (Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999). Pada periode ini, materi muatan GBHN lebih komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk ekonomi, politik, sosial budaya, dan hukum.

Penekanan pada reformasi di berbagai bidang, termasuk pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara penguatan otonomi daerah menjadi salah satu fokus penting.

Hal lainnya adalah pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. GBHN pada periode reformasi juga menekankan pada mewujudkan masyarakat yang demokratis.

Melihat secara historis dari materi muatan haluan negara sebelumnya, ada beberapa catatan berkenaan dengan materi Rancangan PPHN, sebagai berikut:

1. Konteks dan Tujuan PPHN

Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.

Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News