Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

PPHN dirancang untuk memberikan kepastian arah pembangunan lintas rezim pemerintahan; menjadi acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN); dan mengintegrasikan pembangunan pusat dan daerah serta antar sektor.
Sehubungan dengan hal tersebut, analisis berkaitan dengan tujuan PPHN adalah mencerminkan respons atas ketidakkonsistenan arah pembangunan pasca amandemen UUD 1945, yang menghapus kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN.
Namun, perlu diwaspadai potensi tumpang tindih antara PPHN dengan peran eksekutif yang telah memiliki mandat rakyat melalui pemilu langsung. Perlu jaminan bahwa PPHN tidak membatasi inovasi atau visi presiden terpilih. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang sifatnya derective harus dicantumkan dalam naskah PPHN.
2. Prinsip dan Nilai Dasar
PPHN mengandung prinsip: Kedaulatan rakyat; Negara hukum; Persatuan nasional; Keadilan sosial; Pembangunan berkelanjutan; Pemerataan; serta Kemandirian dan ketahanan nasional.
Analisis terhadap prinsip dan nilai dasar PPHN adalah ideal dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Walaupun tantangannya adalah pada operasionalisasi prinsip tersebut ke dalam kebijakan yang terukur, evaluatif, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
3. Arah dan Strategi Pembangunan
Dokumen PPHN mencakup strategi di berbagai sektor, antara lain: Ekonomi yaitu transformasi menuju ekonomi berbasis nilai tambah, digitalisasi, kemandirian pangan dan energi; Sosial yaitu peningkatan SDM, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat; Politik dan Hukum yaitu supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik; Lingkungan yaitu pembangunan rendah karbon dan adaptasi perubahan iklim; serta Pertahanan dan Keamanan yaitu modernisasi alat utama sistem senjata, ketahanan wilayah.
Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif