Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Strategi yang dipaparkan tergolong holistik dan ambisius, tetapi masih kurang inklusif. Sebaiknya naskah PPHN juga menjadi dokumen penjelas bagi adanya living constitution di Indonesia dengan mencakup perkembangan masyarakat dan konstitusi.

Hal ini sekaligus merangkum kebijakan konstituisonal dalam satu dokumen pada PPHN sehingga langsumg menjadi acuan oleh masing-masing lembaga negara. Strategi juga belum dijelaskan secara rinci bagaimana prioritas sektor ditentukan dan bagaimana strategi ini bersinergi dengan perencanaan pembangunan sektoral yang telah ada. Terdapat risiko generalisasi dan tumpang tindih kebijakan apabila tidak diturunkan dalam indikator yang terukur dan sistem pengawasan yang efektif.

4. Hubungan Pusat dan Daerah

PPHN menekankan pada sinkronisasi antara pembangunan pusat dan daerah. Walaupun demikian, isu desentralisasi masih menjadi tantangan besar dalam praktik pembangunan nasional.

PPHN seharusnya tidak bersifat top-down sepenuhnya, melainkan perlu memastikan ruang partisipasi daerah dalam perumusan dan pelaksanaan arah pembangunan.

Kaitan dengan Desa, dimana dalam rancangan PPHN terdapat rumusan mengkritisi UU Desa, dalam kaitan pengaturan Desa Adat dalam UU tersebut. Perlu disikapi bahwa menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah.

Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sistem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat terbawah yang hidup di desa.

Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merah bagi kelompok usaha untuk mengelola sumber daya alam daerah. Tidaklah mengherankan bahwa di era otonomi daerah lengket dengan paradigma market driven development dan desa masih terpinggirkan.

Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News