Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Mimpi menjadi daerah kaya dengan cara menyerahkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam kepada pasar ternyata benar-benar melenakan banyak kepala daerah. Alih-alih desa menjadi arena untuk melakukan aksi pengerukan kekayaan negara. Di daerah yang kaya sumber daya mineral pun masih banyak desa yang miskin dan tertinggal.

Wilayah yang kaya mineral dan tambang dirambah sedemikian rupa, hingga akhirnya hanya menyisakan ceruk-ceruk yang tak lagi produktif. Pembabatan hutan pun masih terus berlangsung, hingga bumi nusantara kehilangan fungsi sebagai paru-paru sekaligus penyimpan air tanah.

Praktik kebijakan di era otonomi daerah menyebabkan desa banyak kehilangan sumber kakayaan hayati, kekayaan mineral, dan sumber penghidupan semakin minim.

Otonomi daerah juga terlalu fokus pada membangun kawasan perkotaan yang menjanjikan revenue bagi pemerintah sehingga desa hanya diberi sisanya sisa.

5. Legitimasi dan Kekuatan Hukum

PPHN dirancang untuk memiliki kedudukan hukum yang kuat, namun bukan bagian dari konstitusi atau produk legislasi biasa. Di sinilah letak dilema utama: jika PPHN tidak memiliki dasar konstitusional, maka efektivitas dan daya ikatnya akan lemah.

Namun, jika diberi kekuatan hukum terlalu tinggi, bisa menimbulkan dualisme antara mandat rakyat kepada presiden terpilih dan arah pembangunan yang "didesain" oleh MPR.

Bentuk Hukum PPHN

Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News