Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Bagaimana bentuk hukum dari Haluan Negara tersebut?, Sebagaimana artikel yang telah ditulis sebelumnya bentuk hukum yang paling tepat adalah melalui Ketetapan MPR yang akan lebih bersifat administratif, sehingga ke depannya perlu penataan yang serius agar kelak Ketetapan MPR yang ada hanya dikhususkan sebagai alas hukum dari Haluan Negara.
Terkait hal ini terdapat juga kekhawatiran bahwa MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Sehingga akan bermuara pada potensi pemakzulan Presiden ditengah masa jabatannya jika dianggap melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai dengan Haluan Negara.
Untuk menjawab hal ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Pertama yang pasti materi perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya dikhususkan terhadap substansi terkait Haluan Negara saja.
Dalam hal ini ketentuan Pasal 3 yang mengatur tentang wewenang MPR, hanya ditambahkan 1 (satu) ayat yang menyatakan MPR menetapkan Haluan Negara. Usul perubahan tidak menyentuh tambahan kewenangan lain yang diberikan kepada MPR.
Adapun konsekuensi bagi Presiden jika program rencana pembangunannya tidak sesuai dengan Haluan Negara cukup dituangkan dalam norma yang mengatur tentang RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Usul Presiden tentang RAPBN dapat ditolak oleh DPR maupun DPD jika dianggap tidak sesuai dengan Haluan Negara. Disini akan semakin kuat juga konsep checks and balances di antara pelaksana penyelenggaraan negara.
Selanjutnya, apa langkah praktis dan strategis yang harus dilakukan untuk mengembalikan Haluan Negara kedalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945?.
Terkait hal ini yang perlu ditekankan, disosialisasikan, dan diyakinkan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya dikhususkan terkait Haluan Negara saja. Perubahan Pasal 3 yang menambahkan norma kepada MPR untuk menetapkan Haluan Negara.
Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif