Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Juga Penambahan pada Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penolakan RAPBN oleh DPR dan/atau DPD yang diusulkan Presiden jika dianggap bertentangan dengan Haluan Negara.
Secara politis langkah yang harus ditempuh adalah melakukan komunikasi politik antar petinggi partai politik dan DPD untuk menyepakati bahwa usul perubahan UUD NRI Tahun 1945 dikunci hanya terkait Haluan Negara sebagaimana uraian diatas.
Hal ini telah dicontohkan oleh para elit politik ketika melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 pada perubahan ke-1 sampai dengan perubahan ke-4 pada tahun 1999 sampai dengan 2002.
Pada saat itu disepakati bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak akan mengubah Pancasila, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan juga bentuk negara kesatuan.
Langkah sosiologis, harus dilakukan sosialisasi, pemahaman, dan keyakinan kepada seluruh elemen masyarakat. Langkah sosiologis ini sangat penting agar rakyat benar-benar yakin bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 nantinya akan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Urgensi hadirnya Haluan Negara untuk makin mendekatkan dan mempercepat pembangunan bangsa menuju masyarakat Indonesia yang cerdas, sejahtera, adil, dan makmur dapat segera diwujudkan.
Langkah ini harus dilakukan secara menyeluruh dan meyentuh semua unsur elemen dalam masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
PPHN merupakan suatu bentuk reformulasi yang dirumuskan pokok-pokok kebijakan nasional bukan hanya bagi Presiden melainkan bagi semua lembaga-lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar seperti, MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY.
Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR.
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif