Membangun Tanah Papua dengan Adat

Oleh Dr. Ir. Mervin Komber - Dosen Universitas Pendidikan Muhamadiyah Sorong Papua Barat Daya

Membangun Tanah Papua dengan Adat
Anggota DPD/MPR RI Periode 2009-2014 dan Periode 2014-2019 Dapil Papua Barat, alumni Universitas Cenderawasih Papua 2003, Sekjen Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia 2006-2009, dan Dosen Tetap Universitas Pendidikan Muhamadiyah Sorong Papua Barat Daya Dr. Ir. Mervin Komber. Foto: Dokumentasi pribadi

Konsekuensinya, perusakan terhadap alam yang dimaksudkan Jakarta sebagai upaya untuk membangun dan menghidupkan orang Papua justru dianggap sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan identitas orang Papua itu sendiri.

Itu sebabnya, model pendekatan untuk membangun Papua mesti mempertimbangkan aspek budaya yang amat menghormati alam dan manusia di dalamnya. Penelitian di Filipina (Acabado, 2019) membuktikan bahwa pengelolaan hutan adat lebih efektif mencegah deforestasi.

Kedua, semua peraturan yang dibuat khusus untuk Tanah Papua dilandasi atas semangat adat dan kebudayaan.

Sebut saja UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pembentukan Majelis Rakyat Papua, penetapan anggota DPRP provinsi kursi pengangkatan hingga pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus disetiap kabupaten dan kota di Tanah Papua.

Menurut penelitian Siahaya et al. (2016) dalam Journal of Sustainable Development, pendekatan adat dalam pembangunan (indigenous-based development) menekankan pada Partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan hingga evaluasi, integrasi sistem pengetahuan lokal (local wisdom) dengan teknologi modern, pengakuan hak ulayat dan pengelolaan sumber daya berbasis adat.

Membangun Tanah Papua dengan Adat

Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sekarang bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut setidaknya ada empat akar masalah di Tanah Papua yang merujuk pada penelitian yang dilakukan LIPI pada 2009 yakni : (1) masalah sejarah dan status politik integrasi, (2) kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, (3) diskriminasi dan marjinalisasi, (4) kegagalan pembangunan di Papua meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Maka sudah saatnya pendekatan pembangunan berbasis adat dan kebudayaan dicetuskan sebagai suatu solusi berkelanjutan untuk menghentikan konflik, ketimpangan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembangunan berkelanjutan.

Membangun Tanah Papua dengan pola pendekatan adat, tidak perlu dibuatkan lembaga khusus seperti UP4B dan atau UKP OTSUS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News