Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
Oleh karena itu, pelapor kembali meminta Baresrim Polri untuk segera dilakukan gelar perkara sebagai wujud perhatian serius terhadap laporannya.
“Soal penetapan tersangka, tergantung penyidik setelah gelar perkara,” kata LA mewakili manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia).
Notaris FM diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/VI/SPKT/BARESKRIM Polri, tanggal 20 Juni 2023.
Manajemen P3I menilai sebenarnya persoalan ini agak sederhana karena pelapor sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Bareskrim Polri.
Namun, sampai saat ini status perkara masih belum jelas, kalau tidak salah dalam tahap penyelidikan.
Sesuai petunjuk dokumen, setelah pelunasan pembelian tanah dalam satu kawasan yang terintegrasi, kelompok usaha ini menjalin kerja sama dengan Notaris FM untuk penatausahaan administrasi pertanahan di BPN Bogor.
Pada 8 Januari 2019, kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditandatanganinya bersama pemilik tanah/dokumen.
Notaris berinisial FM membantah pernyataan manajemen Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia (P3I) bahwa dirinya diduga melakukan penggelapan dokumen kliennya.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris