Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
Oleh karena itu, pelapor kembali meminta Baresrim Polri untuk segera dilakukan gelar perkara sebagai wujud perhatian serius terhadap laporannya.
“Soal penetapan tersangka, tergantung penyidik setelah gelar perkara,” kata LA mewakili manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia).
Notaris FM diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/VI/SPKT/BARESKRIM Polri, tanggal 20 Juni 2023.
Manajemen P3I menilai sebenarnya persoalan ini agak sederhana karena pelapor sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Bareskrim Polri.
Namun, sampai saat ini status perkara masih belum jelas, kalau tidak salah dalam tahap penyelidikan.
Sesuai petunjuk dokumen, setelah pelunasan pembelian tanah dalam satu kawasan yang terintegrasi, kelompok usaha ini menjalin kerja sama dengan Notaris FM untuk penatausahaan administrasi pertanahan di BPN Bogor.
Pada 8 Januari 2019, kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditandatanganinya bersama pemilik tanah/dokumen.
Notaris berinisial FM membantah pernyataan manajemen Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia (P3I) bahwa dirinya diduga melakukan penggelapan dokumen kliennya.
- Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional
- Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- Aplikasi Sertifikat Elektronik Rentan Error, Ini Bahaya dan Cara Menghindarinya