Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien

Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
Kantor Notaris. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Manajemen P3I menyebutkan masalah muncul saat pihaknya sebagai pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan.

Namun, Notaris FM menolak keras mengembalikan dokumen jika tanpa dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual tanah/pemilik lama dan pembeli) di hadapan notaris.

Manajemen P3I mempertanyakan bukankah tanda terima yang diterbitkan kantor notaris FM (8/1/2019) berarti Notaris FM mengakui sudah terjadi perpindahan kepemilikan?

Bukankah Notaris FM paham bahwa dokumen yang ditahannya selama bertahun-tahun bukan milik kantor notaris, dan bukan juga akta notaris.

“Mungkin sikap oknum Notaris FM didasarkan pada tanda terima 3 Mei 2017, yang ditanda-tanganinya bersama Notaris MGH di Karawang, dimana di bagian akhir tertulis “dokumen-dokumen tersebut hanya dapat diambil oleh pihak penjual dan pihak pembeli secara bersama-sama.”

Menurut Manajemen P3I, tanda-terima yang diterbitkan kantor notaris FM (3/5/2017) ini sudah tidak berlaku lagi.

Manajemen P3I berpandangan mungkin notaris FM lupa dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Anteriori, hukum (alat bukti hukum) yang terakhir (8/1/2019) mengesampingkan alat bukti hukum yang terdahulu.

Jadi, ketika seluruh dokumen pertanahan diminta oleh pemilik/klien yang sah, notaris wajib mengembalikannya.

Notaris berinisial FM membantah pernyataan manajemen Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia (P3I) bahwa dirinya diduga melakukan penggelapan dokumen kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News