Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
“Lebih dari itu maka notaris sudah bisa dikategorikan penggelapan dokumen dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP,” demikian pandangan manajemen P3I.
Tidak Berwenang
Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Saiful Anam mengatakan Notaris tidak berwenang seperti jasa titipan.
“Jadi, tidak boleh Notaris menjamin atau bahkan kemudian Notaris tidak memberikan dokumen yang sebenarnya menjadi milik dari pembeli maupun penjual,” ujar Saiful Anam.
Saiful Anam mengaku sebagai pengacara Ikatan Notaris Jakarta sehingga dirinya paham betul terkait seperti ini.
“Cuman dalam praktiknya, banyak Notaris melampaui kewenangannya dengan menyimpan atau tidak memberikan dokumen. Bahkan sebelum pelunasan diselesaikan oleh pihak pembeli, biasanya surat-surat dikuasai oleh Notaris. Itu sebenarnya tidak boleh,” ujar Saiful Anam.
Menurut Saiful Anam, apabila diadukan secara etik ke Dewan Etik maka oknum yang bersangkutan bisa kena sanksi.
“Kalau diadukan ke Dewan Etik, maka itu kena karena Notaris tidak boleh bertindak atau menyimpan atau menggaransi terhadap proses jual beli itu,” ujar Saiful Anam.
Notaris berinisial FM membantah pernyataan manajemen Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia (P3I) bahwa dirinya diduga melakukan penggelapan dokumen kliennya.
- Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional
- Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- Aplikasi Sertifikat Elektronik Rentan Error, Ini Bahaya dan Cara Menghindarinya