Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:40 WIB
Saiful Saiful kembali menegaskan pada dasarnya Notaris tidak berwenang untuk menahan atas dokumen karena dokumen itu harus diposisikan dia sebagai siapa pemegang atas alas hak dari dokumen yang masih berproses di Notaris.
“Bahkan kalau Notaris-notaris yang sangat kredibel, dia kemudian tidak berkenan untuk dititipkan dokumen apapun karena itu resiko hukum sangat besar sekali bagi notaris yang bersangkutan,” ujar Saiful Anam.
Secara teoritik, menurut Saiful Anam, notaris tidak diperkenankan untuk kemudian menyimpan bahkan menggaransi termasuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang bukan atas dasar milik yang bersangkutan.(fri/jpnn)
Notaris berinisial FM membantah pernyataan manajemen Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia (P3I) bahwa dirinya diduga melakukan penggelapan dokumen kliennya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional
- Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- Aplikasi Sertifikat Elektronik Rentan Error, Ini Bahaya dan Cara Menghindarinya