Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:40 WIB
Saiful Saiful kembali menegaskan pada dasarnya Notaris tidak berwenang untuk menahan atas dokumen karena dokumen itu harus diposisikan dia sebagai siapa pemegang atas alas hak dari dokumen yang masih berproses di Notaris.
“Bahkan kalau Notaris-notaris yang sangat kredibel, dia kemudian tidak berkenan untuk dititipkan dokumen apapun karena itu resiko hukum sangat besar sekali bagi notaris yang bersangkutan,” ujar Saiful Anam.
Secara teoritik, menurut Saiful Anam, notaris tidak diperkenankan untuk kemudian menyimpan bahkan menggaransi termasuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang bukan atas dasar milik yang bersangkutan.(fri/jpnn)
Notaris berinisial FM membantah pernyataan manajemen Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia (P3I) bahwa dirinya diduga melakukan penggelapan dokumen kliennya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional