Membantu Suami Menjual Sabu-Sabu, IRT di Penajam Dibekuk Polisi

Membantu Suami Menjual Sabu-Sabu, IRT di Penajam Dibekuk Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi Penajam Paser Utara (ANTARA/HO)

jpnn.com - PENAJAM - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MS (41) di Kabupaten Penajam Paser Urara, Kalimantan Timur.

IRT itu ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"MS diringkus hasil dari pengembangan penangkapan AA (26)," kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Rabu (30/11).

AA ditangkap personel Polsek Babulu di halaman depan rumah kontrakan, di RT 4 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada 24 November 2022.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,6 gram didapatkan AA dari pria warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru, berinisial EM.

Namun, kata dia, EM yang saat polisi menangkap AA berada dalam rumah kontrakan, melarikan diri melalui pintu dapur kontrakan. Kini, EM sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu langsung menuju rumah EM di Desa Api-Api, Kecamatan Waru. Polisi mendapati istri EM, yakni MS sedang berada di rumah.

MS menunjukkan tas kain bermotif daun warna hijau yang berisikan enam paket sabu-sabu kepada polisi yang melakukan penggeledahan. Di dalam tas itu juga ada uang tunai Rp 3.550.000 dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta telepon genggam dan plastik pembungkus.

Seorang IRT di Penajam Paser Utara, Kaltim, ditangkap polisi gegara membantu suami menjual sabu-sabu. Sang suami kini ditetapkan sebagai DPO polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News