Membawa Barang Terlarang, Pemudik Berinisial Z Ditangkap Bea Cukai Batam

Membawa Barang Terlarang, Pemudik Berinisial Z Ditangkap Bea Cukai Batam
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, BATAM - Seorang pemudik berinisial Z (27) ditangkap petugas Bea Cukai Batam. Pasalnya, penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan pemeriksaan dan penindakan tersebut biasa dilakukan menjelang hari raya yang kerap digunakan pelaku tindak kejahatan menyelundupkan barang terlarang.

"Bea Cukai senantiasa mengamankan batas-batas negara dari percobaan tindak kriminal yang dilakukan. Menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk menindak jika ada hal-hal yang mencurigakan di lapangan,” ungkap Susila dalam keterangannya, Senin (10/5).

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan tersangka Z ditangkap setelah menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Oleh petugas, dia diminta untuk membuka tas selempangnya.

"Kecurigaan dari rekan-rekan lapangan dari bidang penindakan dan penyidikan di Pelabuhan Punggur adalah ketika seorang penumpang pria inisial Z melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang yang dia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan," ucap Undani.

Setelah tasnya dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik. Kemudian, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.

"Atas barang bukti dilakukan pengecekan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu dengan berat 18,3 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” tutup Undani. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemuidik berinisial Z menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati mesin X-ray di Pelabuhan Punggur, Batam.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News