Membawa Sabu-Sabu Jumlah Besar, Yoga Jadi Target Operasi
Selasa, 11 Juli 2023 – 21:02 WIB
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu itu milik seseorang bos berinisial F yang memerintahkannya untuk mengedarkan barang haram itu di Palembang.
Identitas terduga bos sabu-sabu berinisial F itu pun dikantongi dan saat ini dalam pengejaran polisi.
Tersangka Yoga dijerat Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(antara/jpnn)
AKBP Mario Ivanry menyebut Yoga yang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar ke Palembang sudah jadi target operasi. Begini hasilnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar