Membebaskan Napi saat Pandemi Corona, Kini Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan
Minggu, 26 April 2020 – 21:43 WIB
Adapun petitum penggugat yakni meminta majelis Hakim yang akan menyidangkan menyatakan asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan adalah perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotes.
"Memerintahkan para tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para napi tidak melakukan kejahatan berulang," pungkasnya. (boy/jpnn)
MenkumHAM Yasonna Laoli mengeluarkan kebijakan asimilasi dengan membebaskan napi selama masa pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menteri Yasonna Ingatkan Pentingnya Kemitraan untuk Atasi Masalah di Perbatasan
- Indonesia Akan Terus Suarakan Kepentingan Negara-negara Asia dan Afrika di Tingkat Global
- Menteri Yasonna Tinjau Kesiapan Lokasi Acara AALCO Annual Session
- Selamat, Dirut Pertamina Nicke Raih Penghargaan Nawacita Award 2023
- Bamsoet Hingga Menkumham Dukung Mochtar Kusumaatmadja jadi Pahlawan Nasional
- Dapat Remisi Lebaran, Lima Napi Lapas Gunung Sindur Bebas