Membedah Arti Penting UU PLP2B Bagi Petani

jpnn.com, JAKARTA - Memiliki lahan pertanian di zaman sekarang mungkin bukanlah suatu hal yang terdengar menjanjikan bagi warga yang tinggal di perkotaan.
Namun, tidak untuk para petani yang bergerak di bidang pertanian pangan. Mereka adalah lini utama dari ketahanan pangan yang ada di Indonesia.
Pemerintah sudah sejak lama sudah menunjukkan dukungan kepada mereka.
Salah satu langkah yang dibuat pemerintah untuk melindungi para petani pangan, khususnya lahan yang mereka miliki adalah dengan membuat undang-undang.
"Itu sudah terlebih dahulu dibuat pada tahun 2009 dengan nama Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ungkap Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Indah Megahwati, Senin (22/4).
Apa saja poin-poin yang menjelaskan UU yang biasa disingkat dengan akronim PLP2B ini?
Menurut Indah, sebagai negara yang memiliki luas wilayah yang sangat besar, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam.
Hal itu yang perlu digunakan dengan sebaik-baiknya agar tidak menjadi sebuah berkah yang terbuang percuma begitu saja.
Memiliki lahan pertanian di zaman sekarang mungkin bukanlah suatu hal yang terdengar menjanjikan bagi warga yang tinggal di perkotaan.
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel