Membedah Arti Penting UU PLP2B Bagi Petani

Membedah Arti Penting UU PLP2B Bagi Petani
Petani di sawah. Foto: Kementan

"Karena itu, dengan adanya UU PLP2B ini, Indonesia yang sudah memiliki industri pertanian yang kuat akan semakin kuat lagi," kata Indah.

UU PLP2B ingin mengukuhkan pernyataan bahwa industri pertanian di bumi pertiwi tidak akan dibiarkan bekerja sendirian.

Karena itu, perlu ada UU PLP2B agar lahan yang dipakai untuk pertanian bisa tetap tersedia agar bisa memproduksi pangan yang diperlukan warga Indonesia

"Tidak hanya untuk lahannya, tetapi UU PLP2B ini juga dibuat untuk memberikan perlindungan kepada para petani yang tetap setia dengan pekerjaan mereka dari dulu hingga sekarang dalam memberikan kekuatan pangan kepada Indonesia yang sangat perlu diapresiasi," tuturnya.

Dengan UU PLP2B, petani tidak akan merasa sendirian dalam memberikan produksi pangan yang layak dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah miliki.

Di dalam pasal 62 dijelaskan bahwa ada beberapa jaminan yang diberikan pemerintah kepada petani.

Misalnya, harga komoditas pangan menguntungkan, memperoleh saran produksi dan prasaran pertanian, pemasaran hasil pertanian pangan pokok pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional serta ganti rugi akibat gagal panen.

"Dari pasal 62 sudah terlihat jelas betapa pemerintah ingin melindungi para petani. Sehingga lapangan kerja ini terus terbuka serta semakin banyak warga Indonesia yang mau turun langsung sebagai petani," ujarnya.

Memiliki lahan pertanian di zaman sekarang mungkin bukanlah suatu hal yang terdengar menjanjikan bagi warga yang tinggal di perkotaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News