Membedah Dampak Penggabungan SPM dan SKM

Membedah Dampak Penggabungan SPM dan SKM
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

Harga Jual eceran rokok semakin mahal dan timbul potensi rokok ilegal masuk ke pasaran untuk mengisi rokok dengan harga yang lebih murah.

“Masalah lain dari penerapan simplifikasi adanya terbentuknya pasar rokok illegal yang mana adanya penggelapan pajak,” ucap Bayu.

Dari sisi persaingan usaha, Bayu menilai wacana simplifikasi dan penggabungan disebut berpotensi akan mendorong ke arah oligopoli ketika perusahaan yang terdampak oleh simplifikasi dan penggabungan terpaksa diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar.

“Simplifikasi cukai tembakau akan berakibat pada variasi harga produk tembakau semakin sedikit,” ucap Bayu.

Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menambahkan, simplifikasi cukai tembakau berpotensi diskriminatif atas prinsip-prinsip persaingan usaha.

Ketika variasi harga berkurang, ada indikasi pasar terpusat di beberapa industri saja. Hal ini memunculkan persaingan tidak sehat dengan memainkan perang harga untuk menjatuhkan industri lain.

“Jika ada kebijakan jumlah pabrikan berkurang, itu lampu kuning bagi kami,” ucap Kodrat Wibowo.

Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, multiplier effect industri tembakau sangat besar baik kepada penjual retail, maupun 1 juta petani cengkeh dan 700 ribu petani tembakau.

Dua peneliti dari Universitas Padjajaran (Unpad) Satriya Wibawa dan Bayu Kharisma mengungkap hasil kajian terkait kebijakan cukai rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News