Membedah Dampak Penggabungan SPM dan SKM

Membedah Dampak Penggabungan SPM dan SKM
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

“Dampak industri ini sangat besar baik hulu maupun hilir industri,” ucapnya.

Mogadishu menambahkan, struktur cukai saat ini terdiri dari 10 layer sudah mengakomodasi berbagai industri tembakau.

“Jika pabrik dipaksakan naik ke layer atas, belum tentu dapat pangsa pasarnya. Simplifikasi diibaratkan sebuah pabrik selalu bertanding di lapangan futsal. Dengan adanya simplifikasi, kita harus bertanding dengan pemain yang terbiasa di lapangan sepak bola yang lapangannya jauh lebih besar,” ucapnya.

Peneliti Universitas Padjajaran Satria Wibawa mengatakan posisi Indonesia di FCTC adalah tidak menandatangani maupun meratifikasi meskipun merupakan salah satu dari para drafting members yang ikut menyusun draft FCTC tersebut.

“Indonesia punya aturan PP no 109 tahun 2012, jika Indonesia mendatangani FCTC maka akan banyak kepentingan asing yang mengontrol Indonesia dalam pengendalian produk tembakau,” ujarnya.

Satria menjelaskan, posisi negara-negara lain pada FCTC. Amerika mendatangi FCTC, tetapi tidak meratifikasi FCTC karena pabrik produk tembakau besar dunia ada di Amerika. Swiss tidak meratifikasi FCTC, yang mana Swiss adalah headquater bagi berbagai produsen tembakau. (jos/jpnn)

Dua peneliti dari Universitas Padjajaran (Unpad) Satriya Wibawa dan Bayu Kharisma mengungkap hasil kajian terkait kebijakan cukai rokok.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News