Membedah Dampak Penurunan Tarif Tol Bagi Ongkos Logistik

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menurunkan tarif tol untuk transportasi logistik sebesar 20-30 persen dinilai sangat tepat.
Menuurt founder Indosterling Capital William Henley, tingginya tarif tol menjadi salah satu komponen yang memberatkan beban operasional perusahaan, tidak terkecuali para pengemudi kendaraan angkutan barang.
Pertanyaannya, seberapa efektif penurunan tarif tol bagi ongkos logistik di tanah air secara keseluruhan?
William berkaca pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam UU itu, tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Tol juga memiliki arti sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
Masih menurut UU Nomor 38 Tahun 2004, sambung William, tol memiliki sejumlah tujuan dan manfaat. Terkait dengan logistik, tol bertujuan meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dari sisi manfaat, mobilitas dan aksesibilitas orang maupun barang menjadi lebih baik.
Keputusan Presiden Joko Widodo menurunkan tarif tol untuk transportasi logistik sebesar 20-30 persen dinilai sangat tepat.
- GT Kalikangkung Mulai Padat, Catat Masa Berlaku Diskon Tarif Tol
- Hutama Karya Beri Diskon 20 Persen Untuk Tarif Tol Trans Sumatera, Cek di Sini
- Hore, Pemerintah Bakal Gratiskan Tarif Tol Periode Lebaran 2025
- Diskon Berakhir, Tarif Tol TERPEKA Kembali Normal
- Timpang, Tarif Tol Cibitung-Cilincing Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
- Industri Logistik Minta Tarif Tol JTCC Dievaluasi, Ini Alasannya