Membedah Efek THR dan Gaji ke-13 PNS
Menyimak pemberitaan di media massa dan percakapan di media sosial, kebijakan presiden menuai pro dan kontra.
Salah satu sosok yang mendukung kebijakan itu adalah Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Terlepas dari kritikan-kritikan kepada Jokowi, SBY menilai pemberian THR dan gaji ke-13 tepat, terutama para abdi negara yang dari sisi penghasilan belum besar mengalami tekanan berupa penurunan daya beli.
Sementara itu, kritik datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon.
Dia menyebut kebijakan Jokowi berbau politis karena dieksekusi pada tahun politik. Tahun 2018 disebut sebagai tahun politik karena akan ada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Juni ini dan pendaftaran kandidat Pemilihan Presiden 2019 Agustus mendatang.
Presiden Joko Widodo merupakan salah satu kandidat kuat kontestasi itu.
Lantas, bagaimana tinjauan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, dari sisi ekonomi?
Menurut catatan sejarah, THR di tanah air bermula pada 1952. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Soekiman Wirjosandjojo mengusulkan pemberian tunjangan tersebut.
Ramadan tahun ini menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan.
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN
- Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja
- Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar