Membedah Efek THR dan Gaji ke-13 PNS
Menyimak pemberitaan di media massa dan percakapan di media sosial, kebijakan presiden menuai pro dan kontra.
Salah satu sosok yang mendukung kebijakan itu adalah Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Terlepas dari kritikan-kritikan kepada Jokowi, SBY menilai pemberian THR dan gaji ke-13 tepat, terutama para abdi negara yang dari sisi penghasilan belum besar mengalami tekanan berupa penurunan daya beli.
Sementara itu, kritik datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon.
Dia menyebut kebijakan Jokowi berbau politis karena dieksekusi pada tahun politik. Tahun 2018 disebut sebagai tahun politik karena akan ada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Juni ini dan pendaftaran kandidat Pemilihan Presiden 2019 Agustus mendatang.
Presiden Joko Widodo merupakan salah satu kandidat kuat kontestasi itu.
Lantas, bagaimana tinjauan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, dari sisi ekonomi?
Menurut catatan sejarah, THR di tanah air bermula pada 1952. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Soekiman Wirjosandjojo mengusulkan pemberian tunjangan tersebut.
Ramadan tahun ini menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang