Membedah Efek THR dan Gaji ke-13 PNS
Tujuannya adalah merebut hati para pamong praja (belakangan dikenal dengan sebutan PNS) sekaligus menjadi bukti di hadapan publik bahwa Kabinet Soekiman Wirjosandjojo lebih baik dibanding Kabinet Moh Natsir.
Untuk gaji ke-13, pemerintah memulai kebijakan tersebut pada 1979. Sebagai dasar hukum, yaitu PP Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.
Sempat terhenti selama puluhan tahun, gaji ke-13 kembali rutin disalurkan pemerintah sejak 2004.
Dalam siaran pers resmi, Kementerian Keuangan mengharapkan THR dan gaji ke-13 PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, dapat menyumbang pergerakan sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Tak ada yang keliru dari harapan pemerintah. Namun, tantangan untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah.
THR, sebagaimana diketahui, memang diberikan dengan tujuan menutupi kekurangan anggaran dalam memenuhi kebutuhan pada saat Lebaran.
Seolah menjadi sesuatu yang lazim, jelang Idulfitri, harga-harga kebutuhan pokok meningkat.
Belum lagi tarif moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, kapal laut, dan kereta api, menerapkan batas atas alias lebih mahal pada momen mudik dan balik ketimbang hari-hari biasa.
Ramadan tahun ini menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan.
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar