Membedah Kesulitan Pemerintah Daerah Terbitkan Obligasi
Pertama, kendala dari prosedur penerbitan obligasi. Prosedur yang harus dipenuhi adalah penilaian kinerja APBD yang bagus.
Selain itu, opini yang diterima pemerintah daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam tiga tahun berturut-turut.
“WTP harus di semua kabupaten dan kota,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, penerbitan obligasi daerah juga harus mengantongi persetujuan dari DPRD tingkat provinsi.
Dia menilai saat itu belum semua anggota dewan memiliki persepsi yang sama soal urgensi penerbitan obligasi daerah sebagai upaya membangun infrastruktur.
“Masyarakat belum peduli tujuan dan manfaat obligasi daerah. Dewan juga ada yang setuju dan belum setuju. Kalau belum seragam begini, persepsinya jadi sulit,” tegasnya.
Selain masalah prosedur penilaian dan persepsi, kendala yang pernah dihadapi Pemprov Kaltim juga adalah terkait hasil penilaian anggaran dari lembaga independen non-BPK yang ditunjuk pemerintah pusat.
Kondisi ini bisa menimbulkan perbedaan hasil penilaian yang berujung pada gagalnya penerbitan obligasi daerah.
Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman Aji Sofyan Effendi mengatakan, semua provinsi di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menerbitkan obligasi daerah.
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Flyover Ciroyom di Kota Bandung Akhirnya Dibuka
- Semen Hijau SIG Dukung Kementerian PUPR Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan