Membedah Keuntungan Aturan Kredit Rumah Tanpa DP

jpnn.com, BALIKPAPAN - Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa menggunakan down payment (DP) untuk rumah pertama.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Balikpapan Edi Djuwadi mengatakan, kebijakan itu bisa meningkatkan permintaan properti.
“Aturan tersebut bakal memberikan angin segar bagi industri properti Kaltim. Khususnya yang sedang kesulitan di sektor rumah komersial. Pastinya ada dampak positif ke pengembang jika memang benar dijalankan oleh bank,” tutur Edi, Minggu (1/7).
Akan tetapi, kata Edi, dampak dari aturan tersebut tidak akan langsung dirasakan oleh industri properti.
"Dampaknya sejauh mana enggak langsung keluar hari ini. Perlu waktu untuk market menyesuaikan. Begitu juga perbankan," imbuh Edi.
Dia berharap aturan tersebut bisa mendorong minat masyarakat untuk properti.
Sebab, masyarakat yang membeli menggunakan KPR masih tinggi. Secara tunai, paling hanya 20 persen saja.
Sementara itu, Vice President Pemimpin Konsumer dan Retail BNI Kalimantan Iwan Ariawan mengatakan, pihaknya belum menerapkan kebijakan baru BI tersebut.
Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa menggunakan down payment (DP) untuk rumah pertama.
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah