Membedah Keuntungan Transaksi dengan Kartu GPN
Minggu, 21 Oktober 2018 – 02:51 WIB
Namun, setelah adanya GPN, biaya MDR yang tadinya dikenakan hingga tiga persen sudah tidak ada lagi.
“Kami berusaha menjaga itu supaya masyarakat tertarik untuk melakukan transaksi secara nontunai yang berujung pada kemudahan transaksi masyarakat,” kata Nur. (ctr/ndu/k15)
masyarakat bisa mendapatkan berbagai keuntungan saat bertransaksi menggunakan kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya