Membedah Manfaat Kerja Sama Kredit Konsumer Bank BJB dan BNP2TKI

Membedah Manfaat Kerja Sama Kredit Konsumer Bank BJB dan BNP2TKI
Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini dan Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak saat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penyaluran kredit konsumer. Foto: Bank BJB

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penyaluran kredit konsumer dengan Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (15/8).

Penandatangan dilakukan langsung oleh Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini dan Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak.

Kedua belah pihak menyepakati kerja sama ini dan berharap agar kesepakatan yang terjalin mampu meningkatkan sinergi dan memberi dampak positf bagi masing-masing.

BACA JUGA: Bank BJB Salurkan Kredit Permodalan Kepada PT RNI

"Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi positif yang selama ini telah dijalin dalam meningkatkan kinerja dan pencapaian. Kesepakatan ini akan saling menguatkan masing-masing pihak di mana baik Bank BJB maupun BNP2TKI bisa memperoleh benefit yang sesuai dengan kebutuhan," kata Suartini.

Dengan kerja sama tersebut, BNP2TKI akan memperoleh benefit berupa kemudahan akses dan pelayanan prima dari Bank BJB untuk memperoleh produk Kredit Konsumer serta jasa layanan perbankan lainnya.

Bagi Bank BJB, kesepakatan membentuk peluang perseroan untuk mendapat pendapatan berbasis komisi alias fee based income.

Potensi benefit dari penyaluran Kredit Konsumer kepada BNP2TKI terbilang sangat prospektif di mana taksiran total plafon induk Kredit Konsumer memyentuh angka Rp 248 miliar.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penyaluran kredit konsumer dengan Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Hotel Fairmont, Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News