Membedah Substansi Dan Urgensi Perppu KPK

Membedah Substansi Dan Urgensi Perppu KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, upaya DPR dan pemerintah untuk menguatkan KPK tersebut dianggap sebagai upaya mengkriminalisasi lembaga antirasuah itu.

Akibatnya, UU KPK versi revisi menuai polemik. Ada yang mendesak presiden menerbitkan Perppu.

"Apakah Perppu itu akan otomatis menjadi IU? Perppu bisa dibuat karena hak subjektivitas presiden karena ada hal ihwal keadaan yang mendesak. Itu penafsirannya diserahkan kepada presiden," kata Chrisman.

Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Riyan Hidayat meminta mahasiswa dan aktivis tidak terjebak pada freaming media massa dalam mengangkat isu ketika hendak menyampaikan sikap dan aspirasi.

Menurut dia, mahasiswa harus terlebih dahulu melakukan kajian sebelum bergerak atau melakukan aksi demonstrasi.

"Kita sepakat menolak korupsi. Korupsi memang tak bisa dihilangkan. Tidak ada yang sempurna. Kita bergerak untuk meminimalkan. Jangan kita ini dituduh pro koruptor.  Kita harus cerdas membaca isu,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Permahi IM Andrean Saefuddin mengatakan, mahasiswa jangan terjebak pada isu, seperti Perppu KPK.

Menurut dia, UU KPK baik sebelum maupun setelah direvisi harus dibaca terlebih dahulu karena membaca subtansi sangat penting untuk mengetahui persoalan. 

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menilai Perppu KPK yang diwacanakan Presiden Jokowi masih menggantung karena tidak lagi presure dari publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News