Membedah Untung dan Rugi Rencana Jokowi Pangkas Pajak Korporasi
Oleh karena itu, Jokowi akan meminta persetujuan DPR untuk memuluskan rencana tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, tarif korporasi di Indonesia memang tergolong tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN. Sebagai contoh di Thailand dan Vietnam rate pajak korporasi masing-masing sebesar 20 persen. Bahkan di Singapura, tarif pajak serupa hanyak 17 persen.
Fakta-fakta itu menunjukkan betapa rate pajak korporasi di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara.
Maka tak heran jika penurunan tarif di tanah air perlu segera dieksekusi sehingga daya saing Indonesia dalam menggaet investasi dapat meningkat.
Namun, pemerintah juga perlu hati-hati dalam merumuskan kebijakan berupa pemangkasan rate pajak korporasi.
Sebab, komponen pajak tersebut memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara dalam APBN.
Selain itu, berdasarkan data terbaru dari Kementerian Keuangan yang dipublikasikan pada Selasa, 16 Juli 2019, pertumbuhan pendapatan negara dari PPh badan selama semester pertama 2019 cuma tumbuh 3,4 persen secara year on year dibandingkan tahun lalu.
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati itu melaporkan, perlambatan tersebut terjadi akibat pelemahan pertumbuhan laba perusahaan.
Tensi politik dalam negeri mendingin setelah Presiden Terpilih Joko Widodo bertemu dengan mantan rivalnya, Prabowo Subianto, di Stasiun MRT Lebak Bulus, Sabtu (13/7).
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Gerbong Nusantara: Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Menyusahkan Rakyat
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
- Pemerintah Wajib Memperjelas Definisi Barang Mewah dalam PPN 12 Persen