Membedah Untung dan Rugi Rencana Jokowi Pangkas Pajak Korporasi
Faktor-faktor eksternal seperti perlambatan ekonomi global dan perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok dituding menjadi biang kerok di balik pelemahan tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan agar sumber-sumber pendapatan negara yang lain dapat ditingkatkan perolehan-perolehannya.
Misalnya dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau cukai. Kebijakan demi kebijakan baru yang bersifat konkret harus segera dieksekusi.
Dengan demikian, saat kebijakan pemangkasan tarif pajak korporasi diluncurkan pada 2021 (sebagaimana harapan Jokowi, tetapi masih tergantung kepada DPR), secara keseluruhan APBN tidak mengalami gangguan.
Apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa pajak berkontribusi 80 persen terhadap pendapatan negara.
Bukan hanya tarif
Hal lain yang patut dicatat adalah penurunan tarif pajak jangan dianggap sebagai jurus ampuh dalam menarik investasi.
Tensi politik dalam negeri mendingin setelah Presiden Terpilih Joko Widodo bertemu dengan mantan rivalnya, Prabowo Subianto, di Stasiun MRT Lebak Bulus, Sabtu (13/7).
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Gerbong Nusantara: Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Menyusahkan Rakyat
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
- Pemerintah Wajib Memperjelas Definisi Barang Mewah dalam PPN 12 Persen