Membela Ferdian Paleka, Ketua HPHSI Sebut Prank Sampah demi Menegakkan Aturan
Minggu, 10 Mei 2020 – 14:23 WIB
![Membela Ferdian Paleka, Ketua HPHSI Sebut Prank Sampah demi Menegakkan Aturan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/05/09/ferdian-paleka-kenakan-baju-tahanan-setelah-ditetapkan-sebagai-tersangka-di-polrestabes-bandung-jalan-jawa-kota-bandung-jumat-85-foto-antarabagus-ahmad-rizaldi-77.jpg)
Ferdian Paleka kenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Namun, kata dia, aturan yang dikenakan ke Ferdian termasuk pasal karet. Semua orang bisa terkena pidana dengan aturan yang dijerat ke Ferdian yakni Pasal 45 juncto Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pidananya pasal karet. Makanya saya bilang, semua orang bisa kena. Cuma polisi sudah benar menangkap, karena ada aduan. Kalau soal pidana, nanti dahulu," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Ketua HPHSI Galang Prayogo membela Youtuber Ferdian Paleka yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Apa itu YouTube Shopping Affiliate? Simak Info dari Raditya Dika
- Andra Soni-Dimyati Merasa Kena Prank Partai Golkar, Waduh
- YouTuber Jerome Polin Berbagi Tip Agar Cepat Akrab dengan Teman Baru
- Putra Siregar & Bobon Santoso Berkolaborasi, Masak 1.000 Porsi Daging Kurban
- BPIP Minta Anggaran Rp 45 M untuk Bayar YouTuber dan TikToker
- Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat