Membela Firli Terkait Harkodia Surabaya, Pengamat Sebut KPK Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Masriadi Pasaribu membela Ketua KPK Firli Bahuri terkait polemik kehadiran tersangka korupsi dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan secara hukum tidak ada norma maupun prinsip etik yang dilanggar di dalam peristiwa tersebut.
“Kapasitas Ketua KPK memberi sambutan saat pembukaan acara, berada di tengah-tengah semua peserta yang hadir sehingga tidak bisa diartikan bertemu dengan tersangka,” kata Masriadi, Selasa (6/12)
Lagi pula, lanjut Masriadi, lingkup acara itu merupakan kegiatan seremonial dengan maksud dan tujuan yang sudah jelas serta berbeda dengan lingkup penegakan hukum.
“Kemudian sasaran pesertanya juga jelas, yakni para pejabat kepala daerah atau yang mewakili. Apakah tersangka Abdul Latif sekarang ini bukan lagi Bupati Bangkalan? Faktanya kan belum jadi terdakwa. Maka, tidak ada alasan untuk mendiskriminasi atau mengeleminasi yang bersangkutan,” ujar Masriadi.
Atas dasar itu, Masriadi tidak setuju dengan pendapat beberapa orang yang menyebut kehadiran Bupati Bangkalan ke acara Harkodia mencoreng nama KPK.
Dia menilai justru KPK menunjukkan sikap profesionalisme karena tetap menghormati kedudukan Abdul Latif sebagai bupati yang sah menurut hukum.
“Kalau tidak diundang justru problematik, KPK akan dinilai diskriminatif dan bisa saja dianggap telah melampaui kewenangan hakim dalam mengadili dan memvonis perkara,” ungkap Masriadi.
Pengamat hukum Masriadi Pasaribu membela Ketua KPK Firli Bahuri terkait polemik kehadiran tersangka korupsi dalam acara pembukaan Harkodia di Surabaya.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok