Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari grup idola JKT48. Salah satu membernya, NI Made Ayu Vania Aurellia menjadi korban dugaan asusila.
Dara cantik itu pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 November lalu.
Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun Twitter resmi JKT48, @officialJKT48.
Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya.
Berikut surat tanda bukti laporannya. pic.twitter.com/A4uMgfnb1H — JKT48 (@officialJKT48) November 7, 2020
“7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," kicau akun tersebut.
Dalam foto yang diunggah akun tersebut, laporan Ni Made tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.
Sayang, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.
Salah satu member JKT48, NI Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindakan asusila ke Polda Metro Jaya.
- Indonesia Game Festival 2024 Bakal Digelar di ICE BSD, Ada JKT48 & Bernadya
- Indonesia vs Jepang: Bukan Jumat Malam Menegangkan, Ada Suguhan Menarik untuk Suporter Garuda
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Antusiasme Sebastian Teti dalam Film Bardion Director's Cut
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi