Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi

Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi
JKT48. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari grup idola JKT48. Salah satu membernya, NI Made Ayu Vania Aurellia menjadi korban dugaan asusila.

Dara cantik itu pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 November lalu.

Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun Twitter resmi JKT48, @officialJKT48.

“7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," kicau akun tersebut.

Dalam foto yang diunggah akun tersebut, laporan Ni Made tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.

Sayang, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.

Salah satu member JKT48, NI Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindakan asusila ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News