Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi
Rabu, 11 November 2020 – 22:18 WIB
Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Salah satu member JKT48, NI Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindakan asusila ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Indonesia vs Jepang: Bukan Jumat Malam Menegangkan, Ada Suguhan Menarik untuk Suporter Garuda
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Antusiasme Sebastian Teti dalam Film Bardion Director's Cut
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi
- Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi