Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi
Rabu, 11 November 2020 – 22:18 WIB

JKT48. Foto dok JPNN.com
Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Salah satu member JKT48, NI Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindakan asusila ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Rayakan Momen Kebersamaan Ramadan, F&B ID Bagikan Lebih dari 1.000 Cup Chatime
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Bakal Gelar Konser 'Here I Am', Rossa Gandeng JKT48 Hingga Bernadya
- Wali, Tipe-X, Hingga JKT48 Siap Hebohkan Konser I Love RCTI