Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi

Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi
JKT48. Foto dok JPNN.com

Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Salah satu member JKT48, NI Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindakan asusila ke Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News