Memberantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi Cara Identifikasi Pita Cukai
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor dan Labuan Bajo menggelar kegiatan identifikasi keaslian pita cukai tahun 2021.
Kegiatan ini sebagai langkah pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi pemerintah lainnya di bidang cukai.
"Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan peran dan pemahaman pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Wahyu Setyono Widyobroto.
Beberapa pihak yang hadir antara lain perwakilan Pemerintah Kota Bogor, Depok, Sukabumi, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
Dalam rangka pengelolaan DBHCHT, pemerintah daerah setempat didorong menjalankan program/kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal.
Salah satu caranya adalah dengan dapat mengidentifikasi pita cukai.
“Upaya identifikasi dapat dilakukan secara kasat mata, kaca pembesar, atau dengan alat deteksi pita cukai,” ungkap Pemeriksa Bea Cukai Pertama pada Bea Cukai Bogor Andi Wahyu.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Labuan Bajo juga menggelar sosialisasi serupa dengan mengundang pengusaha barang kena cukai yang memiliki lokasi tempat usaha di wilayah Kabupaten Sikka.
Bea Cukai terus menyosialisasikan cara identifikasi pita cukai. Upaya identifikasi dapat dilakukan secara kasat mata, kaca pembesar, atau dengan alat deteksi pita cukai.
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November