Membuang Bayi di Tempat Pembuangan Sampah, Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi

Membuang Bayi di Tempat Pembuangan Sampah, Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina menunjukkan salah satu barang bukti kasus pembuangan bayi di tempat pembuangan sampah sementara. ANTARA/HO - Polres Magelang Kota

jpnn.com, MAGELANG - Seorang mahasiswi berinisial SYK (20) ditangkap polisi dari Polres Magelang Kota terkait kasus penemuan bayi di tempat pembuangan sampah, di Magelang Utara, Kota Magelang.

Mbak SYK ditangkap polisi pada hari yang sama saat penemuan bayi perempuan tersebut.

"Dalam waktu lima jam setelah penemuan (bayi), tersangka teridentifikasi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina di Magelang, Kamis (20/6).

Tersangka berinisial SYK (20), seorang mahasiswi di Jawa Tengah, saat ini sedang menjalani observasi kejiwaan di rumah sakit jiwa.

"SYK sedang menjalani observasi di rumah sakit jiwa dan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini," ucap Kapolres.

Peristiwa pembuangan bayi itu terjadi pada tanggal 30 Mei 2024, di tempat pembuangan sampah sementara Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

SYK dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi kejadian bermula ketika petugas kebersihan menemukan bungkusan plastik kresek hitam yang dilakban saat sedang membersihkan lokasi.

Seorang mahasiswi beirnisial SYK (20) ditangkap polisi lantaran membuang bayi di tempat pembuangan sampah. Begini kejadiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News