Membuka Praktik Aborsi di Bekasi, ER dan Dua Orang Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 10 Februari 2021 – 14:08 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan praktik aborsi ilegal di Bekasi saat jumpa pers di Gedung Ditreskrumum Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Lebih jauh, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, pelaku mengaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebelumnya, klinik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara selama empat tahun.
Di sisi lain, pelaku juga memiliki kompetensi apapun di bidang kesehatan, apalagi di bidang kedokteran.
"Alat yang digunakan juga sama seperti di tempat dia belajar pada saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di Tanjung Priok. Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri mengatakan para pelaku aborsi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Razman Nasution Bakal Laporkan Putri Nikita Mirzani Soal Aborsi?
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun