Membuka Praktik Aborsi di Bekasi, ER dan Dua Orang Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 10 Februari 2021 – 14:08 WIB
Lebih jauh, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, pelaku mengaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebelumnya, klinik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara selama empat tahun.
Di sisi lain, pelaku juga memiliki kompetensi apapun di bidang kesehatan, apalagi di bidang kedokteran.
"Alat yang digunakan juga sama seperti di tempat dia belajar pada saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di Tanjung Priok. Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri mengatakan para pelaku aborsi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini