Membuka Sekolah di Semua Zona Covid-19 Sebuah Pelanggaran

Membuka Sekolah di Semua Zona Covid-19 Sebuah Pelanggaran
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini menuturkan, seharusnya Gugus Tugas Covid-19, Kemendikbud dan Kemenag mengevaluasi dahulu pelaksanaan SKB 4 Menteri yang belum lama umurnya, bukan malah memutuskan membuka di semua zona tanpa merujuk data pascapembukaan sekolah.

"Seperti di Pariaman yang zona hijau, baru seminggu buka sekolah ada yang guru dan operator sekolah yang terpapar Covid-19. Padahal  guru yang bersangkutan sempat berinteraksi tatap muka dengan para siswanya,” ungkap Retno.

Alih-alih mengevaluasi SKB 4 Menteri, tambahnya, Kemendikbud yang terlihat putus asa dengan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan ketidakmampuan membuat kurikulum adaptif yang disederhanakan hingga dimulainya tahun ajaran baru, malah mempertaruhkan keselamatan anak dengan rencana membuka sekolah tatap muka. (fat/jpnn)

KPAI menyatakan pembukaan sekolah di semua zona penyebaran Covid-19 melanggar SKB 4 Menteri, dan membahayakan bagi kesehatan anak yang rentan terpapar virus Covid-19.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News