Membuka Sekolah di Semua Zona Covid-19 Sebuah Pelanggaran
Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini menuturkan, seharusnya Gugus Tugas Covid-19, Kemendikbud dan Kemenag mengevaluasi dahulu pelaksanaan SKB 4 Menteri yang belum lama umurnya, bukan malah memutuskan membuka di semua zona tanpa merujuk data pascapembukaan sekolah.
"Seperti di Pariaman yang zona hijau, baru seminggu buka sekolah ada yang guru dan operator sekolah yang terpapar Covid-19. Padahal guru yang bersangkutan sempat berinteraksi tatap muka dengan para siswanya,” ungkap Retno.
Alih-alih mengevaluasi SKB 4 Menteri, tambahnya, Kemendikbud yang terlihat putus asa dengan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan ketidakmampuan membuat kurikulum adaptif yang disederhanakan hingga dimulainya tahun ajaran baru, malah mempertaruhkan keselamatan anak dengan rencana membuka sekolah tatap muka. (fat/jpnn)
KPAI menyatakan pembukaan sekolah di semua zona penyebaran Covid-19 melanggar SKB 4 Menteri, dan membahayakan bagi kesehatan anak yang rentan terpapar virus Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi