Membumikan Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa
Oleh I Wayan Sudirta – Anggota DPR RI dan Wakil Kepala Sekolah Partai PDI Perjuangan
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dalam pidatonya menegaskan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi budaya bangsa dari akar-akar budaya lokal (local wisdom) menjadi pedoman hidup sehari-hari suku bangsa-suku bangsa di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila ini terus dikembangkan, dengan memperhatikan nilai ketuhanan yang dapat dihubungkan dengan falsafah agama-agama yang diakui di NKRI.
Dalam ajaran Hindu dikenal Panca Sradha, Tri Hita Karana, Tatwam Asi, Vasudaiva Kutumbakam.
Ketiga, Soekarno menegaskan bahwa mengilhami Pancasila haruslah menjadi satu sistem yang utuh, tidak dapat dipisah-pisah.
Soekarno jelas tidak hendak menuntun bangsa Indonesia pada alam industrialisme kapitalisme.
Wawasannya yang luas tentang bahaya dan akibat-akibat industrialisme kapitalisme seperti pertentangan kelas yang dialami rakyat di Jerman, Prancis, dan Inggris menjadi dasar pernyataanya bahwa bangsa Indonesia tidak perlu mengalami fase kapitalisme.
Oleh karena itu, sosialisme ala Indonesia atau yang berdasarkan Pancasila, kata Soekarno, “kita upayakan melalui demokrasi terpimpin bersama dengan ekonomi terpimpin”.
Bagaimana cara kerjanya dalam praksis politik dan ekonomi? Cara kerjanya, kata Soekarno, berdasarkan blueprint yang dibuat oleh Negara. Pemimpin berperan bagaikan seorang pemimpin lagu yang memimpin kelompoknya sesuai dengan blueprint notasi lagu yang dinyayikan bersama secara merdu.
Tulisan ini untuk membumikan Pancasila dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno yang puncak peringatan hari ini, 24 Juni 2023 di Gelora Bung Karno.
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029