Membumikan Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa
Oleh I Wayan Sudirta – Anggota DPR RI dan Wakil Kepala Sekolah Partai PDI Perjuangan
Dalam hal ini, Pancasila diwujudkan dalam kewajiban negara untuk memfasilitasi seluruh kehidupan beragama, sehingga tercapai kesejahteraan holistik.
Dalam konteks nasional, yang diperlukan adalah apa yang menurut Kuntowijoyo disebut sebagai proses “radikalisasi Pancasila”.
Radikalisme dalam arti ini revolusi gagasan, demi membuat Pancasila tegas, efektif dan menjadi petunjuk bagaimana negara ini ditata dan dikelola dengan benar.
Radikalisasi Pancasila yang dimaksudkan adalah (1) mengembalikan Pancasila sebagai ideologi Negara, (2) mengembangkan Pancasila sebagai ideologi Pancasila sebagai ilmu.
(3) mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antarsila dan korespondensi dengan realitas sosial.
Kemudian, (4) Pancasila yang semula melayani kepentingan vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal, dan (5) menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan Negara.
Proses radikalisasi itu dimaksudkan untuk membuat Pancasila menjadi lebih operasional dalam kehidupan dan ketatanegaraan dan sanggup memenuhi kebutuhan praktis atau pragmatis dan bersifat fungsional.
Pemikiran-pemikiran lain yang bersifat abstraksi-filosofis juga bukan tanpa makna. Justru pemikiran yang bersifat abstraksi-filosofis menjadi lebih bermakna sejauh diberi kaki operasionalisasinya agar bisa menyejarah dan memiliki makna bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Tulisan ini untuk membumikan Pancasila dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno yang puncak peringatan hari ini, 24 Juni 2023 di Gelora Bung Karno.
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029