Membumikan Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa
Oleh I Wayan Sudirta – Anggota DPR RI dan Wakil Kepala Sekolah Partai PDI Perjuangan
Dengan demikian menjadikan Pancasila sebagai landasan pembaharuan hukum di Indonesia merupakan keharusan agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diaktualisasikan dalam kehidupan hukum di Indonesia.
Pada aspek radikalisasi Pancasila inilah kaki-kaki operasional dari pandangan yang sifatnya filosofis abstrak menemukan urgensinya.
Tanpa kaki-kaki operasional yang akan melembagakan nilai-nilai pancasila dalam hukum, politik dan pertahanan keamanan, nilai-nilai filosofis Pancasila akan hampa belaka.
Misalnya, masih maraknya aksi-aksi kekerasan baik yang terkait dengan isu agama, seperti kasus Ahmadiyah, NII, maupun isu terorisme.
Menguatnya rasa kesukuan, maupun riuhnya kekerasan atas nama pasar (modal) yang memicu menipisnya moral dan berakibat fatal pada ramainya kasus korupsi, kekuasaan yang dijalankan dengan ‘cita rasa’ kapitalisme yang sedemikian dominan hingga menjerumuskan rakyat pada kubangan kemiskinan.
Belum lagi terlantarnya banyak warga kita di luar negeri dapat mematahkan kedigdayaan Pancasila sebagai dasar negara.
Kembali Pada Semangat 1 Juni 1945
Berangkat dari pemahaman Pancasila sebagai karya budaya itulah kearifan kultural dapat menjadi basis sekaligus orientasi dalam membangun peradaban bangsa Indonesia yang lebih baik.
Tulisan ini untuk membumikan Pancasila dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno yang puncak peringatan hari ini, 24 Juni 2023 di Gelora Bung Karno.
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029