Membunuh Karena Sakit Hati Dikasari
Sabtu, 16 Maret 2013 – 06:47 WIB
Putut menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan ditemukannya narkoba dari ruko milik Alanshia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alanshia yang mengaku lahir di Indonesia dan saat umur tiga tahun dibawa orang tua asuhnya ke Tiongkok tersebut akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Secara terpisah, Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami adanya pelaku lain dalam kasus mutilasi yang ditemukan di sebuah ruko Blok 26/D, Kompleks Apartemen Mediterania Marina, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, itu.
"Apakah AS (Alanshia, Red) ini betul-betul pelaku tunggal atau ada pelaku lain, kami sedang mendalami," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol M. Iqbal kemarin (15/3).
Alanshia digelandang dari Polrestabes Surabaya pukul 06.00 dan tiba di Polres Jakarta Utara pukul 09.20 kemarin (14/3). Iqbal mengatakan, penyidik terus melakukan penguatan rangkuman kejadian pembunuhan. "Kami dalami terus apa motifnya, bagaimana modus yang sesungguhnya, dan siapa saja yang terlibat," ujarnya.
JAKSEL--Polisi berhasil mengungkap motif Alanshia, 32, memutilasi Tony Arifin Djomin, 45, menjadi sebelas bagian. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi